Sabtu, 21 September 2013

SERTIFIKASI 4 “Kos-kosan Bebas di Kawasan Condong Catur Yogyakarta”

SERTIFIKASI 4
“Kos-kosan Bebas di Kawasan Condong Catur Yogyakarta”


Disusun Oleh :
1.     Juli lestari (10018....)
2.     Ngatinem (10018109)


PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA

2013

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Masa remaja merupakan masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Beberapa perubahan lingkungan menghasilkan perbedaan dalam periode transisi ini. Sebagai contoh, seorang mahasiswa sebagai remaja akhir mengalami transisi dari sekolah menengah menuju universitas yang melibatkan gerakan menuju satu struktur sekolah yang lebih besar, dan tidak bersifat pribadi; interaksi dengan kelompok sebaya dari daerah yang lebih beragam dan kadang lebih beragam latar belakang etniknya; dan peningkatan perhatian pada prestasi dan penilaiannya.
Transisi dari sekolah menengah atas menuju universitas dapat melibatkan hal-hal yang positif. Pelajar mungkin lebih merasa dewasa, lebih banyak pelajaran yang dapat dipilih, lebih banyak waktu untuk dihabiskan bersama kelompok sebaya, lebih banyak kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai gaya hidup dan nilai-nilai, dan menikmati kemandirian yang lebih luas dari pengawasan orang tua. Hal ini ia tunjukkan pada saat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas, banyak dari mereka yang memilih tinggal di kos-kosan.
Selain karena faktor tersebut diatas, lokasi rumah yang berjauhan dari tempat kuliah juga membuat sebagian mahasiswa memilih kos-kosan sebagai rumah kedua. Banyak hal yang positif yang di dapat dari tinggalnya mahasiswa di kos-kosan ini. Antara lain, mereka jadi lebih mandiri. Namun juga tidak terlepas dari sisi negatif, yaitu kurangnya pengawasan dari orang tua dan pemilik kos, minimnya pengetahuan tentang agama, ditambah letak kamar kos yang terlalu terbuka (bebas pengunjung) serta interaksi antar warga kos yang minim membuat remaja bisa melakukan segala sesuatu di wilayah teritorinya (dalam kamar), seperti melakukan hubungan seks.
Interaksi yang dilakukan tanpa pengawasan yang baik, minimnya pengetahuan tentang agama, serta desain kos-kosan yang terbuka (untuk umum) memberikan kebebasan dan peluang bagi remaja untuk melakukan atau mempraktekkan segala rasa ingin tahu yang dimilikinya, termasuk seks. Banyak mahasiswa yang menjadikan kos-kosan sebagai tempat melakukan hubungan seks karena ada kecenderungan pola hubungan sosial yang sangat renggang antara pemilik dengan penghuni kos. Misalnya pemilik kost tidak mau tahu apa yang dikerjakan oleh anak kost dan anak kost pun tidak mau tahu juga dengan pemilik kost sehingga membuat kehidupan seksual di tempat kost menjadi sangat bebas.
Berdasarkan peneliti yang kami lakukan di daerah Condong Catur Yogyakarta, banyak sekali tedapat tempat-tempat kost yang diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa, tempat tersebut ada yang khusus untuk perempuan atau laki-laki, bahkan ada yang dihuni oleh perempuan dan laki-laki (campur). Tempat kost yang dihuni ada yang diawasi ibu kost maupun tidak diawasi. Yang dimaksud dengan diawasi adalah anak-anak kost tinggal satu rumah (bersama) dengan pemilik kost, dan pemilik kost tersebut membuat peraturan-peraturan seperti jam berkunjung yang dibatasi hingga jam 9 malam, dan menyediakan tempat khusus untuk menerima tamu. Ini menandakan tingkat teritori dan privasi warga kos yang cukup tinggi. Sedangkan tempat kost yang tidak diawasi atau tidak ada pemilik kostnya, rumah tersebut dibuat dengan banyak kamar-kamar yang diisi oleh perempuan dan laki-laki (campur), dan tidak ada peraturan-peraturan seperti tempat khusus menerima tamuatau batas waktu berkunjung sehingga mereka dapat berbuat sesuka hatinya, misalnya dengan mengajak tamu langsung masuk ke dalam kamar. Ini menandakan rendahnya tingkat privasi dan teritori warga kos yang ada di dalamnya.

B. Diskripsi Wilayah
Condongcatur adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Sebelum tahun 1946, wilayah Desa Condongcatur yang sekarang ini ada, pada mulanya merupakan wilayah dari 4 (empat) kelurahan, masing-masing adalah: Kelurahan Manukan, Kelurahan Gejayan, Kelurahan Gorongan, Kelurahan Kentungan
Berdasarkan maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1946 mengenai Pemerintah Kelurahan, maka 4 (empat) kelurahan tersebut kemudian digabung menjadi 1 (satu) “ Kelurahan yang otonom” dengan nama Condongcatur yang secara resmi ditetapkan berdasarkan maklumat Nomor : 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah Kelurahan, Desa Condongcatur berdiri atau diresmikan pada tanggal 26 Desember 1946.

C. Rumusan Masalah
        Berdasarkan  latar  belakang  di  atas, dapat dirumuskan suatu masalah yaitu, Bagaimana gambaran perilaku mahasiswa di kost yang tidak diawasi (bebas) dan minimnya pengetahuan tentang agama?

D. Hipotesa
Dari latar belakang di atas dapat diperoleh suatu hipotesa, jika banyak kos-kosan yang tidak diawasi (bebas) seperti di daerah condong catur, maka akan memberikan dampak negative, karena dengan begitu masyarakat memiliki nilai buruk terhadap semua kos-kostan. 

E. Manfaat Penelitian
Dua manfaat penelitian, yaitu :
1.    Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi psikologi sosial sebagai sumber penelitian yang akurat terhadap perilaku sosial remaja yang tinggal dilingkungan kampus daerah condong catur.

2.    Manfaat Praktis
Hasil penelitian diharapkan bermanfaat bagi remaja, orang tua, pengelola kos-kosan dan universitas sebagai berikut :

a.    Manfaat bagi Remaja
Mengetahui sifat dan karakter serta pada masa remaja sehingga remaja tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas.

b.    Manfaat bagi Orang Tua
Mengenal perilaku dan kepribadian remaja sehingga lebih extra dalam mengawasi anak-anaknya yang berada pada masa remaja dan lebih memberikan pengetahuan tentang agama.

c.    Manfaat bagi Pengelola Kos-kosan
Lebih memperhatikan desain kos, memperhatikan warga kos serta menerapkan peraturan-peraturan yang dapat mencegah terjadinya seks bebas di kos-kosan.

d.    Manfaat bagi Universitas
Mengetahui kondisi pergaulan mahasiswa di lingkungan sekitar universitas, sehingga dapat memberikan rekomendasi kos-kosan yang baik kepada mahasiswa baru.

BAB II
PEMBAHASAN

A.   Definisi Remaja
Masa Remaja (adolescence) ialah periode perkembangan transisi dari masa anak-anak hingga masa awal dewasa, yang dimasuki pada usia kira-kira 10-12 tahun dan berakhir pada usia 18-22 tahun. Masa remaja bermula dengan perubahan fisik yang cepat, pertumbuhan tinggi dan berat badan yang dramatis, perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan karakteristik. Pada masa perkembangan ini, pencapaian kemandirian dan identitas sangat menonjol, pemikiran semakin logis, abstrak, dan idealistis, dan semakin banyak waktu yang diluangkan di luar keluarga.

B.   Bahaya Bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.

C.   Kost-kostan
Rumah Kost adalah sebuah hunian yang dipergunakan oleh sebagian kelompok masyarakat sebagai tempat tinggal sementara atau sebuah hunian yang sengaja didirikan oleh pemilik untuk disewakan kepada beberapa orang dengan system pembayaran per bulan. Kos dapat memiliki ciri-ciri atau diartikan sebagai berikut :
Ø  Kost yang diawasi adalah anak-anak kost tinggal satu rumah (bersama) dengan pemilik kost, dan pemilik kost tersebut membuat peraturan-peraturan seperti jam berkunjung yang dibatasi hingga jam 9 malam, dan menyediakan tempat khusus untuk menerima tamu.
Ø  Kost yang tidak diawasi atau tidak ada pemilik kostnya, rumah tersebut dibuat dengan banyak kamar-kamar yang diisi oleh perempuan dan laki-laki (campur), dan tidak ada peraturan-peraturan seperti tempat khusus menerima tamu atau batas waktu berkunjung sehingga mereka dapat berbuat sesuka hatinya, misalnya dengan mengajak tamu langsung masuk ke dalam kamar.

D.   Faktor-faktor yang mempengaruhi kenakalan di tempat kost adalah sebagai berikut:
1.    Teman Sebaya
Pada masa remaja, kedekatannya dengan kelompok sebayanya sangat tinggi. Remaja mempunyai kecenderungan untuk mengadopsi informasi yang diterima oleh teman-temannya, tanpa memiliki dasar informasi yang signifikan dari sumber yang lebih dapat dipercaya.

2.    Kondisi Rumah Kost
Kurangnya pengawasan dari orang tua dan pemilik kos, ditambah letak kamar kos yang terlalu terbuka (bebas pengunjung) serta interaksi antar warga kos yang minim membuat remaja bisa melakukan segala sesuatu di wilayah teritorinya (dalam kamar) sehingga membuat kehidupan seksual di tempat kost menjadi sangat bebas.
Kost yang dihuni ada yang diawasi ibu kost maupun tidak diawasi. Yang dimaksud dengan diawasi adalah anak-anak kost tinggal satu rumah (bersama) dengan pemilik kost, dan pemilik kost tersebut membuat peraturan-peraturan seperti jam berkunjung yang dibatasi hingga jam 9 malam, dan menyediakan tempat khusus untuk menerima tamu. Ini menandakan tingkat teritori dan privasi warga kos yang cukup tinggi.
Sedangkan tempat kost yang tidak diawasi atau tidak ada pemilik kostnya, rumah tersebut dibuat dengan banyak kamar-kamar yang diisi oleh perempuan dan laki-laki (campur), dan tidak ada peraturan-peraturan seperti tempat khusus menerima tamu atau batas waktu berkunjung sehingga mereka dapat berbuat sesuka hatinya, misalnya dengan mengajak tamu langsung masuk ke dalam kamar. Ini menandakan rendahnya tingkat privasi dan teritori warga kos yang ada di dalamnya. Tempat kost seperti itu dapat membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan seks. Selain itu ada penjaga kost yang mengizinkan tamu laki-laki masuk dan sebagian ibu kost tidak mengetahuinya. Rumah kos yang di awasi kecil kemungkinan untuk dapat melakukan seks bebas, karena adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh ibu kost seperti jam berkunjung yang di batasi, tidak boleh ada teman yang menginap, dan apabila keluar kos tidak boleh terlalu malam. Tidak seperti kost yang tidak diawasi. Anak kost bisa sesuka hatinya melakukan apa pun termasuk mengajak tamu laki-laki untuk masuk langsung ke dalam kamarnya.

3.    Kurangnya didikan agama (islam)
Jika ilmu agama yang diberikan mulai dari rumah sudahlah bagus atau jadi perhatian, tentu remaja sekarang akan memiliki akhlak yang mulia. Dengan akhlak mulia inilah yang dapat memperbaiki perilaku dimasa remajanya. Ketika ia sudah merasa bahwa Allah selalu mengamatinya setiap saat dan di mana pun itu, pasti ia mendapatkan petunjuk untuk berbuat baik dan bersikap lemah lembut.
Jika anak diberikan pendidikan agama yang benar, maka pasti ia akan terbimbing pada akhlak yang mulia. Buah dari akhlak yang mulia adalah akan punya sikap lemah lembut terhadap sesama. Inilah keutamaan pendidikan agama.
Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya “Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037).
Jika anak diberikan pendidikan agama yang benar, maka pasti ia akan terbimbing pada akhlak yang mulia. Buah dari akhlak yang mulia adalah akan punya sikap lemah lembut terhadap sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula, “Tidaklah kelembutan terdapat pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan itu lepas melainkan ia akan menjelekkannya.” (HR. Ahmad 6: 206, sanad shahih).
Jadi tidak semua anak mesti cerdas. Jika cerdas namun tidak memiliki akhlak mulia, maka ia pasti akan jadi anak yang brutal dan nakal, apalagi jika ditambah jauh dari agama.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mendapat kesimpulan, yaitu :
1.    Masyarakat memiliki pandangan bahwa anak kos memiliki nilai buruk.
2.    Kost bebas sering kali juga meresahkan masyarakat sekitar.
3.    Kurangnya pengawasan dari orang tua dan pemilik kos, minimnya pengetahuan tentang agama membuat remaja bisa melakukan segala sesuatu di wilayah teritorinya (dalam kamar).
4.    Remaja mempunyai kecenderungan untuk mengadopsi informasi yang diterima oleh teman-temannya, tanpa memiliki dasar informasi yang signifikan dari sumber yang lebih dapat dipercaya.
5.    Jika ilmu agama yang diberikan mulai dari rumah sudahlah bagus atau jadi perhatian, tentu remaja sekarang akan memiliki akhlak yang mulia.


DAFTAR PUSTAKA
https://hipotesis+kos-kosan+bebas+wilayh+condong+catur&oq= hipotesis+kos-kosan+bebas+wilayh+condong+catur&gs.html 

0 komentar:

Blogger template 'Purple Mania' by Ourblogtemplates.com 2008

Jump to TOP