SERTIFIKASI 4 “Kos-kosan Bebas di Kawasan Condong Catur Yogyakarta”
SERTIFIKASI 4
“Kos-kosan Bebas di
Kawasan Condong Catur Yogyakarta”
Disusun Oleh :
1.
Juli lestari (10018....)
2.
Ngatinem (10018109)
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Masa
remaja merupakan masa transisi dari anak-anak menuju dewasa. Beberapa perubahan
lingkungan menghasilkan perbedaan dalam periode transisi ini. Sebagai contoh,
seorang mahasiswa sebagai remaja akhir mengalami transisi dari sekolah menengah
menuju universitas yang melibatkan gerakan menuju satu struktur sekolah yang
lebih besar, dan tidak bersifat pribadi; interaksi dengan kelompok sebaya dari
daerah yang lebih beragam dan kadang lebih beragam latar belakang etniknya; dan
peningkatan perhatian pada prestasi dan penilaiannya.
Transisi
dari sekolah menengah atas menuju universitas dapat melibatkan hal-hal yang
positif. Pelajar mungkin lebih merasa dewasa, lebih banyak pelajaran yang dapat
dipilih, lebih banyak waktu untuk dihabiskan bersama kelompok sebaya, lebih
banyak kesempatan untuk mengeksplorasi berbagai gaya hidup dan nilai-nilai, dan
menikmati kemandirian yang lebih luas dari pengawasan orang tua. Hal ini ia
tunjukkan pada saat melanjutkan pendidikan ke tingkat universitas, banyak dari
mereka yang memilih tinggal di kos-kosan.
Selain
karena faktor tersebut diatas, lokasi rumah yang berjauhan dari tempat kuliah
juga membuat sebagian mahasiswa memilih kos-kosan sebagai rumah kedua. Banyak
hal yang positif yang di dapat dari tinggalnya mahasiswa di kos-kosan ini.
Antara lain, mereka jadi lebih mandiri. Namun juga tidak terlepas dari sisi
negatif, yaitu kurangnya pengawasan dari orang tua dan pemilik kos, minimnya pengetahuan tentang agama, ditambah letak kamar kos yang terlalu
terbuka (bebas pengunjung) serta interaksi antar warga kos yang minim membuat
remaja bisa melakukan segala sesuatu di wilayah teritorinya (dalam kamar),
seperti melakukan hubungan seks.
Interaksi
yang dilakukan tanpa pengawasan yang baik, minimnya
pengetahuan tentang agama, serta desain
kos-kosan yang terbuka (untuk umum) memberikan kebebasan dan peluang bagi
remaja untuk melakukan atau mempraktekkan segala rasa ingin tahu yang
dimilikinya, termasuk seks. Banyak mahasiswa yang menjadikan kos-kosan sebagai
tempat melakukan hubungan seks karena ada kecenderungan pola hubungan sosial
yang sangat renggang antara pemilik dengan penghuni kos. Misalnya pemilik kost
tidak mau tahu apa yang dikerjakan oleh anak kost dan anak kost pun tidak mau
tahu juga dengan pemilik kost sehingga membuat kehidupan seksual di tempat kost
menjadi sangat bebas.
Berdasarkan
peneliti yang kami lakukan di daerah Condong Catur Yogyakarta, banyak sekali tedapat tempat-tempat kost yang
diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa, tempat tersebut ada yang khusus untuk
perempuan atau laki-laki, bahkan ada yang dihuni oleh perempuan dan laki-laki
(campur). Tempat kost yang dihuni ada yang diawasi ibu kost maupun tidak
diawasi. Yang dimaksud dengan diawasi adalah anak-anak kost tinggal satu rumah
(bersama) dengan pemilik kost, dan pemilik kost tersebut membuat
peraturan-peraturan seperti jam berkunjung yang dibatasi hingga jam 9 malam,
dan menyediakan tempat khusus untuk menerima tamu. Ini menandakan tingkat
teritori dan privasi warga kos yang cukup tinggi. Sedangkan tempat kost yang
tidak diawasi atau tidak ada pemilik kostnya, rumah tersebut dibuat dengan
banyak kamar-kamar yang diisi oleh perempuan dan laki-laki (campur), dan tidak
ada peraturan-peraturan seperti tempat khusus menerima tamuatau batas waktu
berkunjung sehingga mereka dapat berbuat sesuka hatinya, misalnya dengan
mengajak tamu langsung masuk ke dalam kamar. Ini menandakan rendahnya tingkat
privasi dan teritori warga kos yang ada di dalamnya.
B. Diskripsi Wilayah
Condongcatur adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Depok, Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Sebelum tahun 1946, wilayah Desa
Condongcatur yang sekarang ini ada, pada mulanya merupakan wilayah dari 4
(empat) kelurahan, masing-masing adalah: Kelurahan Manukan, Kelurahan Gejayan,
Kelurahan Gorongan, Kelurahan Kentungan
Berdasarkan maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
diterbitkan tahun 1946 mengenai Pemerintah Kelurahan, maka 4 (empat) kelurahan
tersebut kemudian digabung menjadi 1 (satu) “ Kelurahan yang otonom” dengan
nama Condongcatur yang secara resmi ditetapkan berdasarkan maklumat Nomor : 5
Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah Kelurahan, Desa Condongcatur berdiri
atau diresmikan pada tanggal 26 Desember 1946.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, dapat dirumuskan suatu
masalah yaitu,
Bagaimana gambaran
perilaku mahasiswa di kost yang tidak diawasi (bebas) dan minimnya pengetahuan tentang agama?
D. Hipotesa
Dari latar belakang di atas dapat diperoleh suatu hipotesa, jika banyak kos-kosan
yang tidak diawasi (bebas) seperti di daerah condong catur, maka akan
memberikan dampak negative, karena dengan begitu masyarakat memiliki nilai
buruk terhadap semua kos-kostan.
E. Manfaat Penelitian
Dua manfaat penelitian,
yaitu :
1. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini
diharapkan bermanfaat bagi psikologi sosial sebagai sumber penelitian yang
akurat terhadap perilaku sosial remaja yang tinggal dilingkungan kampus daerah condong catur.
2. Manfaat Praktis
Hasil penelitian
diharapkan bermanfaat bagi remaja, orang tua, pengelola kos-kosan dan
universitas sebagai berikut :
a.
Manfaat
bagi Remaja
Mengetahui sifat dan karakter serta pada
masa remaja sehingga remaja tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas.
b.
Manfaat
bagi Orang Tua
Mengenal perilaku dan kepribadian remaja sehingga lebih extra dalam mengawasi anak-anaknya yang berada pada masa remaja dan lebih memberikan pengetahuan tentang
agama.
c.
Manfaat
bagi Pengelola Kos-kosan
Lebih memperhatikan desain kos, memperhatikan warga kos serta
menerapkan peraturan-peraturan yang dapat mencegah terjadinya seks bebas di
kos-kosan.
d.
Manfaat
bagi Universitas
Mengetahui kondisi pergaulan mahasiswa di lingkungan
sekitar universitas, sehingga dapat memberikan rekomendasi kos-kosan yang baik
kepada mahasiswa baru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Remaja
Masa Remaja (adolescence)
ialah periode perkembangan transisi dari masa anak-anak hingga masa awal
dewasa, yang dimasuki pada usia kira-kira 10-12 tahun dan berakhir pada usia
18-22 tahun. Masa remaja bermula dengan perubahan fisik yang cepat, pertumbuhan
tinggi dan berat badan yang dramatis, perubahan bentuk tubuh, dan perkembangan
karakteristik. Pada masa perkembangan ini, pencapaian
kemandirian dan identitas sangat menonjol, pemikiran semakin logis, abstrak,
dan idealistis, dan semakin banyak waktu yang diluangkan di luar keluarga.
B. Bahaya Bagi Remaja
Masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam
masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di
masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba,
maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru
keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta
bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar
saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja. Masalah menjadi lebih gawat lagi
bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di
kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum
suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak
akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama
dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa.
C. Kost-kostan
Rumah Kost adalah sebuah
hunian yang dipergunakan oleh sebagian kelompok masyarakat sebagai tempat
tinggal sementara atau sebuah hunian yang sengaja didirikan oleh pemilik untuk
disewakan kepada beberapa orang dengan system pembayaran per bulan. Kos dapat memiliki
ciri-ciri atau diartikan sebagai berikut :
Ø
Kost
yang diawasi adalah anak-anak kost tinggal satu rumah (bersama) dengan pemilik
kost, dan pemilik kost tersebut membuat peraturan-peraturan seperti jam
berkunjung yang dibatasi hingga jam 9 malam, dan menyediakan tempat khusus
untuk menerima tamu.
Ø
Kost
yang tidak diawasi atau tidak ada pemilik kostnya, rumah tersebut dibuat dengan
banyak kamar-kamar yang diisi oleh perempuan dan laki-laki (campur), dan tidak
ada peraturan-peraturan seperti tempat khusus menerima tamu atau batas waktu
berkunjung sehingga mereka dapat berbuat sesuka hatinya, misalnya dengan
mengajak tamu langsung masuk ke dalam kamar.
D. Faktor-faktor
yang mempengaruhi kenakalan di tempat kost adalah
sebagai berikut:
1.
Teman
Sebaya
Pada masa remaja,
kedekatannya dengan kelompok sebayanya sangat tinggi. Remaja mempunyai
kecenderungan untuk mengadopsi informasi yang diterima oleh teman-temannya,
tanpa memiliki dasar informasi yang signifikan dari sumber yang lebih dapat
dipercaya.
2.
Kondisi
Rumah Kost
Kurangnya pengawasan dari
orang tua dan pemilik kos, ditambah letak kamar kos yang terlalu terbuka (bebas
pengunjung) serta interaksi antar warga kos yang minim membuat remaja bisa
melakukan segala sesuatu di wilayah teritorinya (dalam kamar) sehingga membuat
kehidupan seksual di tempat kost menjadi sangat bebas.
Kost yang dihuni ada yang
diawasi ibu kost maupun tidak diawasi. Yang dimaksud dengan diawasi adalah
anak-anak kost tinggal satu rumah (bersama) dengan pemilik kost, dan pemilik
kost tersebut membuat peraturan-peraturan seperti jam berkunjung yang dibatasi
hingga jam 9 malam, dan menyediakan tempat khusus untuk menerima tamu. Ini
menandakan tingkat teritori dan privasi warga kos yang cukup tinggi.
Sedangkan tempat kost
yang tidak diawasi atau tidak ada pemilik kostnya, rumah tersebut dibuat dengan
banyak kamar-kamar yang diisi oleh perempuan dan laki-laki (campur), dan tidak
ada peraturan-peraturan seperti tempat khusus menerima tamu atau batas waktu
berkunjung sehingga mereka dapat berbuat sesuka hatinya, misalnya dengan
mengajak tamu langsung masuk ke dalam kamar. Ini menandakan rendahnya tingkat
privasi dan teritori warga kos yang ada di dalamnya. Tempat kost seperti itu
dapat membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan seks. Selain itu ada
penjaga kost yang mengizinkan tamu laki-laki masuk dan sebagian ibu kost tidak
mengetahuinya. Rumah kos yang di awasi kecil kemungkinan untuk dapat melakukan
seks bebas, karena adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh ibu kost seperti
jam berkunjung yang di batasi, tidak boleh ada teman yang menginap, dan apabila
keluar kos tidak boleh terlalu malam. Tidak seperti kost yang tidak diawasi.
Anak kost bisa sesuka hatinya melakukan apa pun termasuk mengajak tamu
laki-laki untuk masuk langsung ke dalam kamarnya.
3.
Kurangnya didikan agama
(islam)
Jika ilmu agama yang diberikan mulai dari rumah sudahlah bagus
atau jadi perhatian, tentu remaja sekarang akan memiliki akhlak yang mulia.
Dengan akhlak mulia inilah yang dapat memperbaiki perilaku dimasa remajanya. Ketika
ia sudah merasa bahwa Allah selalu mengamatinya setiap saat dan di mana pun
itu, pasti ia mendapatkan petunjuk untuk berbuat baik dan bersikap lemah
lembut.
Jika anak diberikan pendidikan agama yang benar, maka pasti ia
akan terbimbing pada akhlak yang mulia. Buah dari akhlak yang mulia adalah akan
punya sikap lemah lembut terhadap sesama. Inilah keutamaan pendidikan agama.
Oleh karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
yang artinya “Barangsiapa yang Allah
kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang
agama.” (HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 1037).
Jika anak diberikan pendidikan agama yang benar, maka pasti ia
akan terbimbing pada akhlak yang mulia. Buah dari akhlak yang mulia adalah akan
punya sikap lemah lembut terhadap sesama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda pula, “Tidaklah kelembutan
terdapat pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah kelembutan
itu lepas melainkan ia akan menjelekkannya.” (HR. Ahmad 6: 206, sanad
shahih).
Jadi tidak semua anak mesti cerdas. Jika cerdas namun tidak
memiliki akhlak mulia, maka ia pasti akan jadi anak yang brutal dan nakal,
apalagi jika ditambah jauh dari agama.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mendapat kesimpulan, yaitu :
1.
Masyarakat
memiliki pandangan bahwa anak kos memiliki nilai buruk.
2.
Kost bebas sering kali juga meresahkan masyarakat sekitar.
3.
Kurangnya
pengawasan dari orang tua dan pemilik kos, minimnya pengetahuan tentang agama membuat remaja bisa melakukan segala
sesuatu di wilayah teritorinya (dalam kamar).
4.
Remaja
mempunyai kecenderungan untuk mengadopsi informasi yang diterima oleh
teman-temannya, tanpa memiliki dasar informasi yang signifikan dari sumber yang
lebih dapat dipercaya.
5.
Jika ilmu agama yang
diberikan mulai dari rumah sudahlah bagus atau jadi perhatian, tentu remaja
sekarang akan memiliki akhlak yang mulia.
DAFTAR
PUSTAKA
https://hipotesis+kos-kosan+bebas+wilayh+condong+catur&oq=
hipotesis+kos-kosan+bebas+wilayh+condong+catur&gs.html